Tentang KUD Kabupaten Banjarnegara
Koperasi Unit Desa yang melayani anggota di Banjar.
Riwayat
Keterangan riwayat koperasi belum dilengkapi. Hubungi pengurus untuk informasi lebih lanjut.
Dasar Hukum
Koperasi Unit Desa berbadan hukum dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pengawasan dilakukan oleh dinas koperasi setempat.
- Badan hukum: —
- Bentuk: Koperasi Primer
- Terdaftar pada: Dinas Koperasi setempat
Prinsip Koperasi
Yang membedakan koperasi dari badan usaha lain adalah siapa yang memegang kendali. Anggota sekaligus pemilik, dan setiap keputusan penting ditetapkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis, satu anggota satu suara
- Sisa hasil usaha dibagi menurut jasa masing-masing anggota
- Balas jasa terhadap modal dibatasi
- Kemandirian dan pendidikan perkoperasian
Kontak
Alamat belum dilengkapi
Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–15.00